JAKARTA - Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. KPK bakal mengungkap penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Tim jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 Mei.
Adapun salah satu pencucian uang yang bakal diungkap jaksa penuntut adalah terkait pembelian aset bernilai ekonomis oleh Eko di Kawasan Beji, Depok, Jawa Barat. Tapi, Ali tidak memerinci jenisnya apa dan berapa uang yang dikeluarkan oleh eks kepala bea cukai tersebut.
Ali menjelaskan Eko disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP. Katanya, kejahatan yang melibatkan Eko lebih dominan terjadi di wilayah hukum tersebut.
BACA JUGA:
Selanjutnya, Eko bakal ditahan di bawah kewenangan Pengadilan Tipikor. “Penetapan hari sidang pertama masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eko ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dia melakukan penerimaan sejak 2009 dan cara yang digunakan adalah dengan menyamarkan di rekening keluarga maupun perusahaan yang terafiliasi.
Perusahaan tersebut terdiri dari jual beli motor Harley Davidson, restorasi mobil antik, hingga perusahaan konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol. Gratifikasi itu berasal dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga barang kena cukai.