Panitia Tender Lelang BTS 4G 'Diguyur' Ratusan Juta
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu 2 Agustus 2023. (ANTARA-Fath Putra Mulya)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) menemukan fakta baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G. Para panitia prakualifikasi tender lelang proyek ternyata 'diguyur' ratusan juta.

Terungkapnya fakta itu bermula saat Hakim Ketua Fahzal Henri mencecar saksi Darien Aldiano selaku Kadiv Hukum BAKTI sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia soal ada tidaknya fee yang didapat saat menjadi panitia tender lelang proyek BTS 4G.

"Ada honornya panita itu?" tanya Hakim Ketua Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus.

"Honor pokja tidak ada," jawab Darien.

"Dari yang lain dapat?" timpal Hakim Ketua Fahzal.

"Saya dapat dari Windi Purnama majelis," kata Darien.

Lalu, Darien menyebut mendapat Rp500 juta tunai. Uang itu dibagi-bagi ke lima orang yang masuk dalam panitia tender lelang proyek BTS 4G.

"Masing-masing 500?" tanya hakim.

"Masing-masing beda itunya," sebut Darien.

"Saudara sendiri dapat berapa?" timpal hakim.

"150," tegas Darien.

"Yang bener?" cecar hakim.

"Bener Yang Mulai," kata Darien.

Windi Punama yang disebut sebagai pemberi uang itu diketahui merupakan orang kepercayaan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Hanya saja, Darien mengklaim tak mengetahui bila Windi termasuk dalam konsorsium BTS 4G atau tidak.

Kadiv Hukum BAKTI itu hanya mengaku bila uang itu diserahkan setahun setelah proses lelang tepatnya 2021.

"Saudara kapan dikasih kapan setelah atau sebelum pelelangan?" tanya hakim.

"Satu tahun kemudian itu sekitar akhir 2021," jawab Darien.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan, disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.