YOGYAKARTA - Proyek pembangunan BTS 4G tengah jadi perbincangan masyarakat karena dikotori dengan kasus korupsi di dalamnya. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek tersebut. Apa itu BTS 4G?
Kejaksaan Agung RI menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi proyek menara BTS 46 dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Kejagung telah menemukan bukti kuat bahwa Johnny G Plate terlibat dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G. Setelah terungkapnya kasus ini, banyak yang bertanya-tanya mengenai apa itu BTS 4G.
Apa Itu BTS 4G
Base Transceiver Station (BTS) 4G adalah menara penyedia layanan 4G. Proyek pembangunan BTS 4G masuk dalam program BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi). Dalam program tersebut, Kominfo melakukan kerja sama operasi (KSO) bersama perusahaan operator seluler yang mempunyai lisensi di Indonesia.
"Dalam skema KSO ini, BAKTI Kominfo bertanggung jawab melakukan pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur BTS 4G, termasuk di dalamnya menyediakan lahan. Sementara, mitra operator seluler bertanggung jawab menyediakan layanan 4G kepada pelanggan, termasuk di dalamnya melakukan operasi dan pemeliharaan jaringan 4G secara keseluruhan," tutur Anang Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo, pada 2021 silam.
Proyek pembangunan BTS 4G dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada tahun 2021, menara BTS dibangun di 4.200 desa kelurahan. Tahap kedua pada tahun 2022, dibangun sebanyak 3.704 menara BTS. Peletakan batu pertama menara BTS tersebut dilakukan di Desa Kelanga, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada 23 April 2021.
Berdasarkan laman resmi Kominfo, dana pembangunan menara BTS diambil dari pembiayaan APBN yang bersumber dari rupiah murni dan PNBP Kominfo Non-BLU.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi BTS 4G Johnny G Plate
Pada pertama pembangunan BTS 4G, diduga terdapat tindak pelanggaran hukum berupa rekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa total kerugian akibat kasus korupsi BAKTI Kominfo mencapai Rp8 Triliun.
Demikianlah ulasan apa itu BTS 4G yang didalamnya terlibat kasus korupsi. Menkominfo Johnny G Plate dan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.