Bagikan:

JAKARTA - Saksi mahkota Irwan Hermawan membongkar adanya percakapan antara Johnny G Plate dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo mengenai penyelesaian kasus BTS 4G secara baik-baik.

Berawal saat Irwan menyampaikan mengenai aliran dana Rp60 miliar dari Yusrizki. Kemudian, Irwan menyinggung soal tak ada petunjuk secara langsung dari Anang Achmad Latif mengenai pengambilan uang tersebut.

Hanya saja, Irwan tak melanjutkan kesaksianya perihal tersebut. Irwan justru mengungkap adanya percakapan antara Anang Achmad Latif dengan Johnny G Plate selaku Menkominfo kala itu, tentang penyelesaian kasus BTS 4G.

"Bukan petunjuk, jadi pada saat masalah itu, jadi seperti saya ceritakan sebelumnya, bahwa Pak Menteri dan Pak Anang berbicara untuk segera diselesaikan," ujar Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober.

"Ada pembicaraan antara Pak Menteri dan Pak Anang untuk segera diselesaikan masalah BT ini?" tanya jaksa menegaskan yang langsung diamini Irwan.

Jaksa mencoba mendalami keterangan itu. Irwan diminta menyampaikan lebih jauh soal percakapan tersebut.

Tetapi, Irwan mengaku tak tahu. Alasannya, perihal itu dituturkan oleh Anang Achmad Latif kepadanya.

"Saya kurang tahu pak. Menurut cerita pak Anang demikian," sebutnya.

"Saudara ada atau cuma ada pak Menteri dan pak Anang?" tanya jaksa.

"Tidak ada di situ saya," jawan Irwan.

Saat itulah, Irwan menyebut Anang Achmad Latif dan Johnny G Plate meminta agar kasus BTS diselesaikan secara baik-baik.

"Yang disampaikan oleh pak Anang kepada saudara apa menyangkut pembicaraan pak Menteri apa?" tanya jaksa.

"Agar segera diselesaikan secara baik baik begitu, secara hukum," jawab Irwan.

"Agar permalasahan hukum diselesaikan secara baik-baik?" cecar jaksa menegaskan.

"Iya," sebut Irwan.

"Apa itu penyelesaian secara baik-baik yang saudara terjemahkan?" tanya jaksa lagi.

"Saat itu pak Anang menemui pak Galumbang lalu mencoba menghubungi pengacara atau siapa yang bisa membantu pendampingan tersebut," kata Irwan.