JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny G Plate (JGP) bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo periode 2020-2022.
Adapun, dalam kasus itu Johnny G Plate merupakan satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC," ungkap kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 Juni.
Menurutnya, kesediaan Johnny G Plate menjadi JC bertujuan membuka kasus dugaan korupsi BTS secara terang benderang. Termasuk, mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Biar kasusnya jelas. Hal itu amini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan," imbuhnya.
Bahkan, Johnny G Plate disebut bakal membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp 8,3 trilliun ini. Hal itu sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.
Termasuk, sudah ditunjuk kuasa siapa pengguna anggarannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya, serta bendahara penerima. Karena itu, BLU BAKTI yang menyiapkan seluruh kepentingan pelaksanaan penyediaan infrastruktur BTS 45 dan infrastruktur pendukungnya, peserta lelang, menentukan pemenang, menunjuk vendor, membuat kajian teknis sampai menyusun anggaran dan jumlah BTS yang akan dibangun.
"Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI," bebernya.
BACA JUGA:
Namun, soal beberapa nama besar yang dikaitkan dengan kasus korupsi itu, Achmad enggan berkomentar. Hanya disampaikan bila yang paling mengetahui adalah Direktur Utama BAKTI, karena pada saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran.
"Pak Anang (Anang Achmad Latif) yang lebih mengetahui hal itu," sebutnya.
Terlepas hal itu, Achmad menyatakan mengenai status JC akan diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Biarkan hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak," kata Achmad.