Sidang Korupsi BTS Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Mahkota Johnny G Plate
Sidang kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rizky Adytia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan saksi mahkota dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G, hari ini, Selasa 3 Oktober.

Saksi mahkota itu akan memberikan keterangan untuk terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pemeriksaan saksi mahkota," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip VOI, Selasa, 3 Oktober.

Persidangan rencananya digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, belum terkonfirmasi mengenai nama saksi mahkota yang nantinya dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Kemungkinan, saksi mahkota itu antara lain, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Kemudian, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Yusrizki Muliawan.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan, disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

Selanjutnya, Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490.

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600.