JAKARTA – Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi massa besar-besaran saat sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Senin, 2 Oktober 2023.
“Gedung MK akan jadi lautan manusia, di mana massa aksi berasal dari Jabodetabek. Di sini MK akan mempertaruhkan nasib buruh ke depan. Kalau buruh tidak dapat keadilan, maka jalanan akan menjadi cara buruh untuk meraih keadilan,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9).
Dia menegaskan, putusan MK nanti akan menunjukkan apakah keadilan di Indonesia masih hidup atau mati. Sebab, perlawanan masyarakat untuk menggagalkan Omnibus Law Cipta Kerja, begitu gigih dan tak kenal lelah.
Said menyatakan bahwa Omnibus Law merupakan common enemy atau musuh bersama. Pasalnya produk UU tersebut dianggap mengancam masa depan buruh, petani dan nelayan.
“Semoga Hakim MK menggunakan akal sehat dan hati nuraninya. Jika memang UU tersebut tidak berpihak kepada masyarakat dan merugikan para buruh, maka ubahlah,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Dia juga mengungkapkan, aksi pada 2 Oktober mendatang, akan terus dilakukan sampai perjuangan melawan Omnibus Law Cipta Kerja dimenangkan. Dengan membawa dua isu tuntutan utama, yakni mencabut Omnibus Law Cipta Kerja dan menaikkan upah minimum 15 persen di tahun 2024.
“Aksi 2 Oktober adalah awalan, bilamana tidak ditemukan adanya keadilan di MK. Setelah itu aksi buruh akan terus meluas dan bergelombang di seluruh wilayah Indonesia. Partai Buruh akan terus menyuarakan tuntutan, turun ke jalan sampai menang,” tutup Said Iqbal.