Bagikan:

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, sekaligus menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 2 November.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, aksi ini akan dihadiri massa dari 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas.

Aksi buruh dari kawasan Jabodetabek akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi. Titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB. 

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu, 2 November.

Selama aksi berlangsung, perwakilan buruh akan melayangkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

 

Iqbal bilang, meskipun saat ini Undang-Undang Cipta Kerja belum mendapat penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM, aksi pada esok hari akan tetap digelar.

"Tapi jika nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," tutur Iqbal.

Iqbal melanjutkan, pihaknya akan melanjutkan aksi pada 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislative review UU Cipta Kerja. Selanjutnya, akan ada aksi kembali pada tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," ungkapnya.