KSPI Minta Menaker Batalkan Keputusan Upah Minumum 2021 Tak Naik
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 dari tahun sebelumnya.

Dengan begitu, Presiden KSPI Said Iqbal meminta Menaker Ida mencabut Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait upah minimum tahun 2021 yang ditetapkan sama dengan upah minimum tahun 2020.

"Kami tetap mendorong pemerintah, dalam hal ini Menteri tenaga kerja mencabut surat edaran. Kemudian, buat surat edaran yang baru yang menyatakan ada kenaikan upah yang sesuai dalam mekanisme Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan sektor industrinya," kata Iqbal dalam diskusi virtual, Minggu, 1 November.

Iqbal menjelaskan, ada dua alasan mengapa pihaknya kukuh meminta kenaikan upah minimum di masa pandemi COVID-19, sehingga mengakibatkan krisis ekonomi.

Pertama, berkaca pada tahun 1998 menuju 1999. Pemerintah sempat meniadakan kenaikan upah akibat pertumbuhan ekonomi yang mencapai minus 17,6 persen. Dampaknya, buruh menggelar aksi besar-besaran. 

Sampai akhirnya, kata Said, Presiden BJ Habibie kala itu memutuskan untuk menaikkan upah. Habibie saat itu meminta para gubernur, Salah satunya Gubernur DKI untuk menaikkan upah minumum hingga 16 persen.

"Harapan presiden saat itu sederhana, konsumsi harus dijaga. Ini bukan yang pertama kita menghadapi suasana keterkaitan antara resesi ekonomi, di mana ekonomi mengalami minus dikaitkan dengan faktor kenaikan upah di negara kita," ucap Iqbal.

Kedua, kenaikan upah dianggap rasional bila melihat fakta di lapangan. Iqbal mengaku, sektor pariwisata, hotel, dan restoran memang mengalami keterpurukan akibat pandemi COVID-19.

Namun, hal itu tidak terjadi pada sektor industrial. Iqbal bilang, kawasan pabrik dan multinasional company masih terus jalan di masa pandemi.

"Fakta itu jelas bahwa perusahaan masih punya kemampuan. In case kemampuan dia tidak sesuai dengan tahun lalu, tapi tetap punya kampuan untuk menaikkan upah," tutur Iqbal.

"Oleh karena itu, yang mampu, naikkan. yang tidak mampu, berhak untuk tidak naikkan upah minumum. Terakhir, surat edaran (Menaker) itu enggak punya enggak punya ikatan hukum," tutup dia.