Serikat Buruh Anggap Surat Menaker Ida Fauziyah Sama seperti Surat Edaran RT
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. (Mohammad Iqbal/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan bahwa buruh Indonesia menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, atau dengan kata lain tidak naik.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, sikap KSPI jelas menolak SE Menaker dan meminta gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum untuk tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikkan upah minimum di provinsi atau kabupaten/kota.

Apalagi, kata Iqbal, tidak ada kesepakatan apapun antara dewan pengupahan nasional dan pemerintah untuk menyetujui tidak ada kenaikan upah minum 2021. Bahkan, di dalam forum yang lebih besar yang dihadiri dewan pengupahan nasional ditingkat provinsi, dan kabupaten/kota, tidak ada keputusan yang menyatakan upah minimum tahun 2021 tidak naik.

"Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar Gubernur tidak menaikkan upah minimum? Patut diduga Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam pengeluarkan surat edaran tersebut," tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 30 Oktober.

Iqbal mengatakan, para gubernur tidak perlu mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakejaan Ida Fauziyah soal tidak ada kenaikan upah minimum 2021. Sebab, faktanya belum semua gubernur memutuskan namun sudah diklaim bahwa tak ada kenaikan.

"Sudah tidak perlu didengarkan surat edaran tersebut karena sifatnya imbauan. Misalnya Pak RT mengeluarkan surat edaran untuk kerja bakti, masyarakat boleh ikut kerja bakti, ada juga yang tidak ikut kerja bakti," jelasnya.

Ia mengingatkan, agar para gubernur mempertimbangkan untuk tidak memancing gelombang aksi penolakan dengan mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakejaan. Sebab, permasalahan upah adalah sesuatu yang penting untuk buruh.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, serikat buruh tetap menginginkan adanya kenaikan upah minum di tahun 2021. Sebab, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum. Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen. Sedangkan angka inflansi mendekati 78 persen.

"Serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesi. Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan masif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut," ucapnya.

Perlawanan ini terjadi, kata Iqbal, karena kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yag berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen.

Menurut Iqbal, dengan analogi yang sama, pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflasi 3 persen.

Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen. Namun, jika dirasa berat, Dewan Pengupahan dan Pemerintah Derah bisa berunding, berapa kenaikan upah minimum yang dirasa tepat.

Apalagi, saat ini masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa. Jadi jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum. Bahkan kalau pun ada yang tidak mampu, undang-undang sudah memberikan ruang untuk melakukan penangguhan upah minimum.

"Tidak boleh 0 persen. Intinya tetap harus ada kenaikan. Silakan berdialog di dewan pengupahan daerah masing-masing," ucapnya.