Bagikan:

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dengan memasukkan anggaran ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan daya beli buruh sangat turun di tengah ancaman ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pandemi COVID-19. Karena itu, KSPI meminta BSU tetap dilanjutkan untuk menjaga daya beli. 

"Kami minta Bapak Presiden, pimpinan DPR, BSU tetap ada karena dia menjaga daya beli. Masukanlah kalau memang belum ada di APBN 2021, nanti di APBN perubahan tahun 2021," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 10 Februari. 

Iqbal juga menagih janji menteri-menteri Jokowi yang sebelumnya memastikan BSU tetap dilanjutkan di 2021. Namun, kenyataannya anggaran untuk BSU tidak masuk di dalam APBN 2021. 

"Sekarang BSU dihilangkan. Menaker kemana saja? Kenapa tidak bisa meyakinkan Komisi IX, kerjanya apa Menaker nih? Dulu janjinya Pak Erick Thohir Menteri BUMN, Bu Sri Mulyani Menteri Keuangan dan Bu Ida Fauziyah Menaker, tahun 2021 tetap ada bantuan subsidi upah. Kok tiba-tiba tidak masuk di APBN 2021?," ujar Iqbal. 

Iqbal menanggapi pernyataan soal BSU dimasukkan ke dalam program Kartu Prakerja. Iqbal menyebut hal itu hanya akal-akalan pemerintah karena anggaran BSU tidak masuk dalam APBN 2021. 

"Menaker mengatakan jangan takut masih ada yang lain bentuknya. Tidak mungkin lah di APBN 2021 BSU tidak ada, mau ngambil dari mana? Emang dari kantong pribadi. Katanya kartu Pra Kerja Rp3,5 juta, kartu Pra Kerja itu untuk orang yang menganggur. Sedangkan BSU untuk orang yang bekerja, masa tidak bisa bedain itu. Udahlah jangan akal-akal," tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak dilanjutkan. Sedangkan untuk program Kartu Prakerja tetap berlanjut di tahun ini dengan alokasi anggaran Rp20 triliun. 

"Subsidi upah sampai sekarang memang di anggaran 2021 tidak dialokasikan. Karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja. Jadi program Kartu Prakerja masih diteruskan," kata Ida, Rabu, 3 Februari. 

Ida menegaskan dalam program Kartu Prakerja tidak hanya untuk peningkatan kompetensi tapi juga ada insentif penerima program. Karena itu, pemerintah tidak lagi menggunakan skema subsidi upah dalam menggelontorkan bantuan untuk pekerja yang terdampak COVID-19.