Buruh Bakal Demo di Kantor Pj Gubernur DKI Heru, Desak UMP DKI 2023 Naik 13 Persen
ILUSTRASI/ Demonstrasi buruh/DOK FOTO VOI: Diah Ayu

Bagikan:

JAKARTA - Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta akan menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, tempat Pj Gubernur Heru Budi Hartono berkantor, besok, Kamis, 10 November.

Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso menyebut pihaknya akan menuntut Heru untuk menaikkan upah minimum (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2023 hingga 13 persen dari UMP saat ini.

“Upah adalah urat nadi kaum buruh. Oleh karenanya, 10 November 2022 harus menjadi hari perlawanan bagi kaum buruh di Jakarta khususnya. Rezim upah murah jangan sampai diberi ruang untuk terus mendegradasi kesejahteraan kaum buruh. Kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen adalah harga mati yang harus diperjuangkan bersama," kata Winarso dalam keterangannya, Rabu, 9 November.

Winarso berpendapat, kenaikan UMP sebesar 13 persen sangat dibutuhkan pada kondisi saat ini. Ia menyebut, daya beli buruh kini turun sebesar 30 persen akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Menurutnya, tiga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh pun harganya kian melonjak, di antaranya makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal.

Sementara itu, kenaikan UMP pada angka 13 persen diperhitungkan secara ideal dari prediksi nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2022, serta komponen lainnya.

"Inflasi Januari-Desember diperkirakan sebesar 6,5 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, berdasarkan prediksi litbang Partai Buruh adalah 4,9 persen. Jika dijumlah, nilainya 11,4 persen. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen, sehingga kenaikan upah yang kami minta 13 persen tahun depan,” jelas Winarso.

Selain itu, demo KSPI DKI Jakarta esok hari juga akan menyuarakan penolakan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah tahun 2023, menuntut dasar penetapan kenaikan upah tahun 2023 dengan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, menolak Omnibus Law, serta menolak PHK dengan ancaman resesi global.