Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 8 Persen, Pengusaha: Psikologis Kami Tak Tenang
Ilustrasi. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Sarman Simanjorang menyebut pihaknya menolak tuntutan buruh soal kenaikan upah minimum sebear 8 persen pada tahun 2021.

Kata Sarman, pandemi COVID-19 membuat roda perekonomian bergerak macet dan berdampak bagi sektor usaha. Ia menyayangkan para buruh menuntut kenaikan upah di masa pandemi.

"Buruh minta kenaikan UMK 2021 sampai 8 persen, tentu sangat disayangkan. Dalam kondisi pandemi seperti ini, KSPI membuat suasana psikologi pengusaha semakin tidak tenang," kata Sarman kepada wartawan, Minggu, 6 September.

Sarman menyebut, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mempersilakan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dalam kondisi tertentu dengan beberapa indikator.

"Indikatornya jelas. Pertumbuhan ekonomi kita tahun 2020 kuartal I diangka 2,97 persen. Kuartal II terkontraksi minus 5,32 persen. Sedangkan dengan kondisi ekonomi saat ini, pertumbuhan ekonomi kita diprediksi masih terkontraksi minus. Artinya, resesi sudah di depan mata," lanjut dia.

Sarman melanjutkan, jika buruh menuntut adanya kenaikan upah minimum bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menurutnya pemerintah sudah meluncurkan sejumlah program subsidi bagi pekerja.

Adapun salah satu program tersebut adalah insentif pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan kepada 25 juta pekerja peserta BPJS Kesehatan.

"Pemerintah juga sudah memberikan bantuan modal kerja terhadap pengusaha mikro sebanyak Rp2,4 juta yang menyasar ke 12 juta UMKM, program Kartu Prakerja, serta bantuan sosial lainnya kepada masyarakat," jelas Sarman.

Sarman menyatakan, saat ini para pengusaha sedang berjuang untuk menyelamatkan usahanya sampai pandemi COVID-19 berlalu. Lalu, menurutnya para pekerja juga mengerti kondisi keuangan pengusaha.

"Yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana kita bersama sama melawan COVID-19. Jika ada permintaan kenaikan UMP atau UMK tahun 2021, sangat tidak beralasan dan terkesan tidak mau tahu kesulitan yang dihadapi pelaku usaha saat ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 paling sedikit sebesar 8 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, kenaikan upah minimum 2020 tak jauh berbeda dengan besaran kenaikan upah pada 2020 sebesar 8,5 persen, 2019 sebesar 8,03 persen, dan 2018 sebesar 8,71 persen.

Said mengaku memahami kondisi perekonomian melemah akibat pandemi COVID-19, namun besaran kenaikan upah minimum mesti tetap dijaga. Sebab, bisa saja terjadi inflasi dalam beberapa waktu mendatang.

"Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam 2 kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, meski ada inflasi, harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar," kata Said.