2,1 Juta Tenaga Kerja Honorer juga Dapat Bantuan Gaji Senilai Rp600 Ribu
Ilustrasi. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk membantu masyarakat bertahan di tengah pandemi COVID-19 dengan berbagai program yang dikeluarkan. Salah satunya, bantuan gaji atau upah senilai Rp2,4 juta, bagi pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Awalnya, target calon penerima bantuan ini adalah 13,8 juta pekerja atau buruh pegawai swasta. Namun, seiring perjalanannya target diperluas tidak hanya pekerja swasta, namun juga tenaga kerja honorer dengan total sasaran menjadi 15,7 juta.

Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, dari 15,7 juta calon penerima bantuan terdapat 2,1 juta tenaga honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp2,4 juta tersebut.

"Total pekerja (honorer) non ASN yang terdaftar di BP Jamsostek sebanyak 2,1 juta. Ini baru sebagian saja non ASN yang terdaftar, masih banyak yang belum terdaftar," ujarnya, saat rapat bersama Komisi IX DPR dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu, 26 Agustus.

Agus menjelaskan, pemberian bantuan subsidi upah kepada tenaga honorer itu merupakan pengembangan dari program sebelumnya yang hanya terbatas pada pekerja swasta. Bantuan ini diberikan dengan pertimbangan, banyak dari pekerja tersebut yang juga memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta serta terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek

Lebih lanjut, Agus mengatakan, pekerja honorer yang dimaksud adalah guru, penjaga keamanan, hingga pengemudi di lingkungan kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah.

"Yang belum (terdaftar BP Jamsostek) tentu tidak termasuk, tapi yang perlu kita pahami bahwa menjadi peserta BP Jamsostek ini keharusan bagi pekerja penerima upah," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membenarkan bahwa awalnya program ini hanya menyasar pekerja atau buruh swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Namun, kata Ida, setelah pihaknya berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, diputuskan target sasaran program bantuan ini diperluas. Termasuk bantuan kepada tenaga kerja honorer.

Ida mengatakan, para tenaga kerja honorer tersebut adalah mereka yang ternyata bukan pagawai swasta. Misalnya, guru honorer di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, pegawai-pegawai pemerintah pusat maupun daerah.

"Kami mengakomodasi pegawai pemerintah non PNS yang mereka itu upahnya rata-rata di bawah Rp5 juta, mereka tidak menerima gaji ke-13," kata Ida.