BP Jamsostek Pastikan Penerima Bantuan Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Tepat Sasaran
Ilustrasi. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang memiliki upah tidak lebih dari Rp5 juta per bulan. Untuk memastikan subsidi ini tepat sasaran, BP Jamsostek menerapkan validasi berlapis.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BP Jamsostek.

BP Jamsostek hingga saat ini terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan data calon penerima yang betul-betul tepat sasaran.

"Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan. Tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya, dalam video conference bersama wartawan, Jumat, 21 Agustus.

Seperti diketahui, calon penerima program subsidi upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Berkaca pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima subsidi upah yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostekaktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.

Tak hanya berpaku pada kriteria yang tertuang di dalam Permenaker, BP Jamsostek juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.

"Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan. Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek sebanyak lebih dari 13,6 juta nomor rekening," katanya.

Nomor rekening tersebut, kata Agus, diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

Kedua, BP Jamsostek juga melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

"Ketiga, pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda," katanya.

Dianggarkan Rp37,7 Triliun

Seperti diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu per bulan untuk satu orang pekerja selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Selain validasi yang dilakukan BP Jamsostek, Pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," katanya.

Agus mengatakan, pihaknya masih menunggu perusahaan untuk menyampaikan nomor rekening para pekerjanya. Hal ini untuk memastikan bantuan tersalurkan kepada pekerja yang berhak mendapatkan.

"Kami masih mendorong perusahaan yang belum menyampaikan nomor rekening pekerjanya agar segera mengirimkan, jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan," ucapnya.