398 Ribu Tenaga Honorer akan Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta
Ilustrasi. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji, sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan kepada 398 ribu tenaga honorer bergaji di bawah Rp5 juta, yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari 15 juta tenaga kerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan calon penerima bantuan, sekitar 398 ribu adalah tenaga kerja honorer.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, hingga saat ini pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji gelombang pertama dan kedua. Budi berharap, hingga akhir September penyaluran subsidi gaji gelombang ketiga hingga kelima bisa terlaksana.

"Dan untuk teman-teman tenaga honorer yang 398.000 ini, nanti akan ada gelombang kedua yang disalurkan di Oktober-November," katanya, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 16 September.

Budi mengatakan, tenaga kerja honor ini wajib merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang tertulis dalam perturan menteri ketenagakerjaan sebagai syarat penerima bantuan. Menurut Budi, bantuan ini merupakan apresiasi bagi pekerja yang taat terhadap pembayaran iuran.

"Karena memang kita perlu data lengkap sekaligus penghargaan dari pemerintah terhadap pembayaran iuran dan peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan subsidi gaji kepada karyawan swasta dengan ketentuan gaji kurang dari Rp5 juta. Budi mengatakan bahwa program ini telah disalurkan dalam dua tahap dengan realisasi anggara sebesar hampir Rp8 triliun.

Rencananya program subsidi gaji ini akan menyasar 15,7 juta karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.