Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memastikan pencairan bantuan subsidi gaji gelombang kedua akan kembali diberikan pada awal pekan bulan November. Bantuan ini rencananya akan diberikan hingga akhir tahun atau tepatnya Desember 2020.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah saat ini masih menyalurkan bantuan subsidi gaji gelombang I hingga akhir Oktober. Sehingga, gelombang kedua baru akan disalurkan pada November mendatang.

"Untuk program subsidi gaji yang kedua akan disalurkan bulan November dan Desember. Masih ada sebagian yang akan disalurkan sampai akhir Oktober ini," katanya, dalam video conference, Rabu, 21 Oktober.

Adapun peserta yang menerima program bantuan subsidi gaji mencapai 15,7 juta, di mana proses pencairannya dibagi menjadi 5 gelombang. Peserta yang belum mendapatkan pencairan dana bantuan ini dikarenakan ketidaksesuaian data yang tak valid, akan diteruskan di gelombang kedua di awal November.

Budi berujar, bantuan subsidi gaji gelombang I memang sudah disalurkan secara bertahap selama September hingga Oktober ini. Dari total anggaran Rp 37,87 triliun, nominal bantuan yang sudah disalurkan mencapat Rp13,99 triliun per pekan kedua Oktober atau sektar 36,9 persen dari total alokasi. Bantuan ini telah menyentuh 11,6 juta pekerja.

Sama seperti gelombang I, calon penerima bantuan gaji pada gelombang II yang mulai diluncurkan November hingga Desember akan mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta per dua bulan. Jadi totalnya, setiap pekerja akan mendapat bantuan subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta.

Pemerintah memang memperluas cakupan penerima bantuan subsidi gaji. Khusus akhir Oktober ini, pencairan bantuan akan difokuskan untuk tenaga pendidik honorer dan pekerja mandiri. Rencananya, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan kembali ke tahun 2021.