Bantuan Gaji untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Bagaimana Korban PHK?
Ilustrasi. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Rencana pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, menuai pro kontra. Salah satunya, dari Komisi XI DPR RI yang mempertanyakan keadilan jika bantuan tersebut benar-benar realisasi.

Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan mengatakan, bantuan pemerintah ini justru rawan memunculkan kecemburuan di tengah masyarakat. Apalagi, pandemi COVID-19 membuat ekonomi nasional tertekan dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ini bicara rasa keadilan. Yang sudah punya gaji disubsidi, tapi bagaimana pekerja yang dirumahkan bahkan kena PHK selama pandemi ini berlangsung? Jangan sampai muncul kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sama-sama terdampak oleh pandemi," katanya, di Jakarta, Jumat, 7 Agustus.

Heri menilai, alih-alih menjadi solusi dalam meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah krisis akibat pandemi, bantuan ini malah membuka peluang terjadinya kerusuhan sosial.

Lebih lanjut, Heri mengatakan, jika kebijakan ini benar direalisasikan, pemerintah harus mencari skema terbaik. Sebab, dana yang digelontorkan tidak lah sedikit.

"Saya berharap bila kebijakan ini betul-betul dieksekusi, skemanya harus jelas. Siapa saja 13 juta pekerja yang akan menerima dana Rp32 triliun tersebut. Jangan sampai ini menimbulkan masalah lagi," tuturnya.

Menurut Heri, selama ini Presiden Joko Widodo sering kali menegur menterinya soal penyerapan anggaran penanganan COVID-19 beserta dampaknya terhadap perekonomian dan selalu menyorot realisasi anggaran.

Bahkan, dana stimulus Rp695 triliun untuk penanganan COVID-19 baru 20 persen yang terealisasi atau Rp141 triliun. Ditambah, 40 persen  Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) kementerian belum ada.

"Saya khawatir ide menggelontorkan dana bansos untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta ini untuk menutupi ketidakmampuan tim ekonomi pemerintah dalam mengeksekusi apa yang diinginkan presiden. Stimulus tersendat. Maka dibuatlah bansos untuk pekerja ini," tuturnya.

Meskipun begitu, Heri mengatakan, langkah pemerintah untuk memberikan bantuan pada masyarakat termasuk dunia usaha perlu diapresiasi. Sebab, pandemi COVID-19 luar biasa dampaknya terhadap ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan rencana pemerintah menyalurkan insentif berupa bantuan gaji tambahan melalui bantuan langsung tunai kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan masih difinalisasi.

Febrio memastikan insentif yang akan disalurkan itu besarannya adalah Rp2,4 juta per orang. Namun, saat ini pemerintah masih mengkaji metode penyalurannya. Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali.