Bantu Tingkatkan Daya Beli, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen
Ilustrasi. (Foto: Kemenperin)

Bagikan:

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 paling sedikit sebesar 8 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, kenaikan upah minimum 2020 tak jauh berbeda dengan besaran kenaikan upah pada 2020 sebesar 8,5 persen, 2019 sebesar 8,03 persen, dan 2018 sebesar 8,71 persen.

Said mengaku memahami kondisi perekonomian melemah akibat pandemi COVID-19, namun besaran kenaikan upah minimum mesti tetap dijaga. Sebab, bisa saja terjadi inflasi dalam beberapa waktu mendatang.

"Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam 2 kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, meski ada inflasi pada harga barang, tetap masih terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar," kata Said dalam keterangannya, Sabtu 5 September.

Said menuturkan, dengan kenaikan upah minimum 8 persen tersebut, daya beli atau nilai konsumsi masyarakat akan terjaga, sekaligus bisa menjadi upaya pemulihan ekonomi.

Said lalu membandingkan dengan kondisi perekonomian pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen.

Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen.

"Jadi, tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Ini bukan hal yang baru, ketika ekonomi minus, upah tetap dinaikkan," ungkap Said.

Meski begitu, perusahaan pada industri tertentu yang rugi besar akibat pandemi COVID-19 dan keberatan dengan tuntutan kenaikan upah 8 persen, Said mempersilakan untuk mengajukan penangguhan.

Dalam hal ini, industri tersebut adalah hotel, maskapai penerbangan, restoran, dan industri padat karya domestik. Penangguhan itu, kata Said, tetap harus ada pesetujuan dengan serikat pekerja dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang menyatakan benar-benar rugi.

"Intinya, KSPI berpendapat kondisi ini tidak bisa dipukul rata. Hanya karena pertumbuhan ekonomi minus, tidak bisa seluruh perusahaan kemudian tidak naik upah minimumnya," ujarnya.