Upah Minimum 2021 Tidak Naik, KSPI: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah Tidak Peduli Nasib Buruh
Ilustrasi. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran yang meminta para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020. Melalui surat ini, para gubernur juga diminta melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dengan keluarnya surat edaran ini, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Iqbal mengatakan, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada tanggal 2 November dan 9 sampai 10 November yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh.

Unjuk rasa ini akan berpusat di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia dengan membawa isu batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Karena itu, Iqbal mengatakan, KSPI meminta agar para gubernur mengabaikan surat edaran menteri ketenagakerjaan dalam menetapkan upah minimum 2021.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 27 Oktober.

Di sisi lain, Iqbal mengakui, pengusaha memang sedang susah akibat tekanan pandemi COVID-19. Namun, buruh jauh lebih susah. Karena itu, seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil yaitu dengan tetap melakukan kenaikan upah minimum 2021.

Namun, kata dia, bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tuturnya.

Di sisi lain, Said Iqbal mempertanyakan, apakah keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ini diketahui dan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

"Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?," ucapnya.

Alasan Upah Minum 2021 Harus Naik

KSPI, kata Said Iqbal memandang empat alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Said Iqbal mengatakan, seiring dengan penolakan Omnibus Law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Hal ini dapat dibandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," katanya.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.