Di Masa Pandemi, KSPI Tetap Ingin Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut upah minimum tahun 2021 tetap naik di masa pandemi COVID-19. Kenaikan upah minumum yang diinginkan sebesar 8 persen. 

Said tidak sependapat dengan pengusaha yang menginginkan kewajiban kenaikan upah dihilangkan tahun ini karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Sebab, kondisi ekonomi serupa pernah terjadi saat krisis moneter tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen, tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik, bahkan mencapai 16 persen," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 18 Oktober.

Lebih jelasnya, kenaikan upah minimum di Jakarta dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen.

Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum di Jakarta tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen.

 

Said Iqbal menuturkan, jika upah minimum pada tahun 2021 tidak dinaikkan, para buruh akan semakin geram. Sebab, mereka masih panas menghadapi penolakan terhadap UU Cipta Kerja. 

Selain itu, daya beli masyarakat akan semakin turun jika tak ada kenaikan upah. "Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi juga akan jatuh. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian," ungkap Said Iqbal.

Lagi pula, kata dia, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Sebisa mungkin, Said Iqbal meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

"Bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum," imbuh dia.