KPK Masih Cari Nilai Gratifikasi di Kasus Korupsi Kementan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Termasuk mencari nilai gratifikasi yang diduga diterima para tersangka.

Diketahui, dalam kasus ini ada tiga klaster yang ditangani penyidik. Rinciannya adalah pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Nanti kami update perkembangannya, ya, mengenai secara teknis lebih lanjut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober.

Ali bilang proses pengusutan masih terus dilakukan. “Materi perkara dan sebagainya sambil berjalan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ke penyidikan. Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum dirinci siapa saja.

Namun, informasi beredar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta terseret dalam kasus ini.

Dalam mengusut kasus ini, komisi antirasuah sudah melakukan penggeledahan. Di rumah dinas Menteri Syahrul Yasin Limpo penyidik menemukan uang senilai Rp30 miliar yang terdiri pecahan rupiah dan mata uang asing serta senjata api.

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Kementerian Pertanian. Hasilnya ditemukan dokumen terkait kasus korupsi itu.

Terbaru, penyidik juga mendatangi rumah Hatta di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari upaya paksa itu ditemukan uang Rp400 juta.

Temuan yang didapat dari penggeledahan itu kini sedang dianalisis dan akan dilakukan penyitaan. Sementara terkait temuan senjata api diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. 

Terkait