JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut aliran uang yang diduga hasil korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Upaya ini dilakukan dengan melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, termasuk Partai NasDem.
"KPK juga akan mendalaminya kepada pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui perbuatan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 16 Oktober.
"Kami meyakini partai politik dimaksud tentunya akan mendukung proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini," sambungnya.
Ali memastikan pengusutan aliran duit korupsi ini terus dilakukan dalam proses penyidikan. Apalagi, komisi antirasuah telah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, KPK menerapkan tiga pasal terhadap Syahrul yaitu pemerasan berkaitan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.
"KPK masih terus melakukan penelusuran aliran uang terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Syahrul secara resmi ditahan setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Dalam kasus ini, politikus Partai NasDem itu diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan.
Pemerasan ini disebut KPK dilakukan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominalnya yang dipatok Syahrul dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
BACA JUGA:
Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.
Duit itu kemudian disebut komisi antirasuah digunakan untuk berbagai kepentingan Syahrul. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah pribadi hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.