Bagikan:

JAKARTA - Tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Syahrul bakal segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan, dia bakal didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah.

“Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I berserta jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan) termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Februari.

Ali belum memerinci soal isi dakwaan itu. Semuanya bakal diungkap jaksa di persidangan.

“Lengkapnya akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Syahrul memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominal yang dipatok dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

Komisi antirasuah kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.