Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan pada hari ini, Senin, 16 Oktober. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di Kementan.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 16 Oktober.

Ali belum memerinci materi pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, mereka diduga mengetahui perbuatan Syahrul.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul secara resmi ditahan setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Dalam kasus ini, politikus Partai NasDem itu terjerat tiga pasal yaitu pemerasan berkaitan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.

Syahrul disebut KPK memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominalnya yang dipatok Syahrul dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian ke Syahrul ini dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.