Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres-cawapres hari ini.

Kader PSI menjadi salah satu pemohon uji materi batas usia kepala negara tersebut. Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo mengaku pihaknya menerima apapun putusan MK, baik mengabulkan maupun menolak uji materi tersebut.

"PSI menghormati apa pun keputusan MK meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak, karena MK adalah institusi peradilan independen. Tidak mempan diintervensi secara politik," kata Francine dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober.

PSI mengajukan uji materi soal batas usia capres-cawapres pada 9 Maret 2023. Pada permohonannya, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun diubah menjadi 35 tahun.

Francine mengklaim PSI memberikan ruang seluas-luasnya bagi anak muda untuk menjadi pemimpin. Mengingat, sejumlah negara saat ini memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri.

"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan," urainya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materi terkait ketentuan batas minimal usia pasangan capres-cawapres pada pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

Dalam laman resmi MK, disebutkan 7 permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres akan dibacakan hakim MK. Ketujuhnya adalah pertama, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, lalu ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir adalah pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun. Para pemohon meminta agar batas syarat minimal usia tersebut diturunkan dengan standar berbeda. Ada pemohon yang meminta diturunkan menjadi 30 tahun, ada pemohon yang meminta 35 tahun dan ada pula yang meminta agar diatur syarat alternatif.

Uji materi ketentuan syarat minimal usia capres dan cawapres selama ini dikaitkan dengan salah satu bakal cawapres potensial, yakni Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang terkendala dengan syarat minimal usia capres dan cawapres jika hendak maju menjadi bakal cawapres. Pasalnya, saat ini, Gibran masih berumur 35 tahun.