Bagikan:

JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi soal ketentuan batas minimal usia capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PSI yakin MK independen dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara uji materi ketentuan batas minimal usia capres dan cawapres ini.

PSI dan kader mudanya merupakan salah satu pihak yang mengajukan permohonan uji materi soal syarat usia minimal capres dan cawapres. Uji materi PSI dan sejumlah pihak terkait batas minimal usia capres dan cawapres ini akan diputusan MK Senin 16 Oktober.

"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo Minggu 15 Oktober.

Permohonan uji materiil PSI tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022, bersama empat kader mudanya, yaitu Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom. PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti dua UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan," jelas Francine.

Lebih lanjut, Francine mengatakan pada 2019, PSI mengajukan uji materi serupa terkait usia minimal kepala daerah. Meskipun, uji materi tersebut tidak dikabulkan MK, tetapi tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.

"Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri," ungkap dia.

Francine percaya independensi MK dalam memutuskan perkara ini. "Sekali lagi PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempan diintervensi secara politik," pungkas dia.