Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polda Metro Jaya menjaga ketat gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil putusan gugatan UU Pemilu soal uji Materi Pasal 169 huruf Q UU NO. 7 TH 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia minimal Capres dan Cawapres pada Senin, 16 Oktober.

"Sebanyak 1.992 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang di MK," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Senin, 16 Oktober.

Kombes Susatyo mengatakan, Polda Metro Jaya akan all out melaksanakan pengamanan di MK. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga ketertiban dan keamanan pada saat putusan dan pasca putusan sidang gugatan tersebut.

"Masyarakat dimohon untuk bersama-sama menjaga kelancaran gelaran tersebut," ucapnya.

Selain itu, para pengendara juga diimbau agar menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dan mencari jalur alternatif lain.

"Penutupan arus lalu lintas bersifat situasional, melihat situasi dan perkembangan yang terjadi," ucapnya.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi soal ketentuan batas minimal usia capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

PSI dan kader mudanya merupakan salah satu pihak yang mengajukan permohonan uji materi soal syarat usia minimal capres dan cawapres.