PDIP Hormati Putusan MK Terkait Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg
Anggota DPR F-PDIP Arteria Dahlan memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menyampaikan PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak diberlakukannya sistem proporsional tertutup atau coblos partai dalam Pemilu 2024.

"Pada prinsipnya, kami menghormati putusan MK. Ini pasti bagian dari peradaban hukum dan pengayaan serta penguatan demokrasi. PDIP partai yang dewasa, kami tanpa putusan MK jauh-jauh hari sudah siap dengan segala sistem pemilu," ujar Arteria kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis 15 Juni, disitat Antara.

Ia berharap dengan ditolaknya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut, kedaulatan rakyat di Tanah Air semakin menguat.

Dalam kesempatan yang sama, Arteria pun mengapresiasi putusan MK yang mempertahankan sistem proporsional terbuka atau coblos calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Menurut dia, putusan tersebut merupakan putusan yang fenomenal.

"Putusan MK begitu luar biasa, begitu fenomenal, harus kita akui suasana begitu komprehensif dan menjadi bagian pengayaan dalam konteks kehidupan hukum, khususnya kehidupan bernegara dan berdemokrasi," ucap dia.

Sebelumnya, majelis hakim MK telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 15 Juni.

Adapun PDIP merupakan satu-satunya fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.