JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Jumat, 16 Juni besok sudah sesuai aturan. Dia diharap hadir memenuhi panggilan penyelidik.
"Suratnya informasi yang kami peroleh sudah disampaikan, sehingga kami berharap pada yang bersangkutan bisa hadir ke Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.
Syahrul diharap hadir pukul 09.30 WIB sesuai surat yang dikirimkan, kata Ali. Nantinya dia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.
"Undangan dari tim penyelidik KPK," tegasnya.
Dalam pesan beredar disebutkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, KSD dan HTA ikut terseret dalam dugaan korupsi ini. Penyelidikan ini dikatakan sudah berjalan sejak 16 Januari.
Adapun pesan ini dikirimkan bersama tautan akun Instagram @pedeoproject. Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
Plt Deputi Penindakan Asep Guntur membenarkan adanya penyelidikan di Kementerian Pertanian. Tapi, dia belum mau memerinci karena proses ini berjalan secara tertutup berbeda dengan penyidikan.
"Saat ini masih proses lidik," kata Asep kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu, 14 Juni.