Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklaim surat panggilan sebagai saksi dari Polda Metro Jaya baru diterima Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis, 19 Oktober kemarin. Sehingga, butuh waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan yang akan dilakukan.

Hal ini disampaikan Ghufron untuk menjelaskan alasan Firli tak hadir sebagai saksi kasus pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat, 20 Oktober.

“Tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 20 Oktober.

Meski begitu, Firli dan KPK menghormati panggilan tersebut. Sebagai bukti surat permintaan penjadwalan ulang sudah dikirim ke Polda Metro Jaya, kata Ghufron.

“Dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” ujarnya.

“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya,” sambung Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima pengaduan pada 12 Agustus 2023.

Kemudian pengumpulan bahan bahan keterangan (pulbaket) dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan surat yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Sejumlah orang dimintai keterangan, termasuk Syahrul Yasin Limpo.

Setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam tahap ini sejumlah saksi dipanggil. Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri juga diminta datang pada Jumat, 20 Oktober untuk diperiksa penyidik.