Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada pekan depan. 

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres tidak akan memberikan efek negatif terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. 

"PKB percaya MK akan memberikan keputusan yang baik dan bijaksana. Tidak ada efek negatif bagi pelaksanaan pemilu yang demokratis karena tahapan pemilu sudah berjalan," ujar Jazilul kepada wartawan, Kamis, 12 Oktober. 

Menurutnya, pembacaan putusan pada 16 Oktober mendatang tentu dilematis. Sebab, kata dia, apapun putusan MK pasti akan dikaitkan dengan kepentingan pemilu. Terlebih, putusan baru dibacakan dua hari menjelang pendaftaran capres-cawapres ke KPU RI. 

"Harapannya, putusan MK tidak menyebabkan gunjingan dan guncangan yang menciderai proses pesta demokrasi," kata Jazilul.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober mendatang. Sidang rencananya akan digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian yang dikutip dari laman resmi MK, Kamis, 12 Oktober.