JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai publik tak perlu berdemo menjelang putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakilnya yang bakal ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, 16 Oktober.
Peringatan ini berlaku bagi kader partai, simpatisan hingga pendukung Ganjar Pranowo. Hasto yakin para hakim akan menjaga integritasnya.
“Sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain maka akan ada karma politik,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Oktober.
Hasto menyebut ada kalimat yang menyebut semua yang baik maupun buruk bakal ketahuan. “Jadi ngapain di demo. Cermati saja keputusannya yang sudah diambil,” tegasnya.
Dia juga yakin publik bisa menilai ketika ada aturan yang tak sesuai dengan kepentingan bangsa tapi didasari keinginan keluarga atau golongan. Kalau sudah begini, bukan tak mungkin rakyat hilang kepercayaan dengan MK.
“Dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi,” ungkap Hasto.
“Jadi daripada demo lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin akan menuai badai,” sambungnya.
Hasto juga mengingatkan apapun putusan MK hari ini akan memberikan implikasi. Sehingga, diharapkan para hakim tetap berintegritas dan tak menambahkan muatan materi baru.
Diberitakan sebelumnya, MK akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober.
“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono Selasa, 10 Oktober.
Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Berikutnya, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.
Lalu MK akan memutus Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.
Selanjutnya mereka juga memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kemudian Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Pada pokoknya, meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.
BACA JUGA:
Berikutnya ada juga Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Ia memohon batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.
Terakhir MK juga akan menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, memohon batas usia capres cawapres menjadi 30 tahun.