Tetangga Cabuli Balita, Diimingi Handphone untuk Nonton YouTube
Ilustrasi foto: ktre.com

Bagikan:

JAKARTA - Balita perempuan berinisial S (2) menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya, MS (27). Pelaku memperkosa korban di rumahnya saat situasi sedang sepi.

Dari keterangan pelaku MS, saat itu dirinya meminjamkan handphone miliknya kepada korban S. Kemudian S memainkan ponsel itu dengan posisi terlentang di dekat pelaku.

"Saya cium keningnya, pipinya saya cubit-cubit. Saya tekan-tekan," ujar MS.

Di hadapan petugas kepolisian, pelaku MS mengaku menyesal atas perbuatan tersebut, dan ia sudah meminta maaf ke pihak keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Gunarto mengatakan, modus yang dilakukan pelaku MS adalah memberikan handphone kepada korban untuk menonton YouTube di kamarnya.

"Pelaku sering panggil korban membujuk nonton YouTube. Pelaku melakukan tindak pidana cabul saat korban tiduran. Tersangka membekap atau memeluk korban," kata Kompol Gunarto, Selasa, 31 Oktober.

Berdasarkan pengakuan MS, dia sudah dua kali mencabuli korban di tempat yang sama dengan modus serupa. Pencabulan ini terungkap saat korban mengeluh sakit dan perih ketika buang air kecil.

Ketika ditanya oleh orangtuanya, korban mengatakan bahwa MS telah melakukan sesuatu terhadap alat kelaminnya. Mendengar itu, keluarga korban langsung melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

"Maksud dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban cantik, bersih, dan menggemaskan, sehingga pelaku nafsu," ujarnya.

Pelaku ditangkap di kawasan pom bensin Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Saat keluarga korban melihat MS tengah berada di pom bensin dekat kediamannya, penangkapan pun dilakukan bersama personel Bhabinkamtibmas setempat.

"Pelaku ditangkap setelah isi bensin, dan laporan kasus tersebut memang masih kami proses saat itu," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku MS dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.