Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut ada 1.962 perempuan yang dijadikan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dalam kasus prostitusi online grup Telegram 'Premium Place'.

Mulai dari perempuan di bawah umur, Warga Negara Asing (WNA), hingga 'sekuter' atau selebriti kurang terkenal.

"Jumlah telent yang ditawarkan para pelaku di grup telegram ini sebanyak 1.962 talent atau 1962 orang dan saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifiaksi 19 orang," ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada wartawan, Selasa, 23 Juli.

Para member grup Premium Place yang mencapai 3.200 akun, disebut bisa memilih perempuan yang ingin mereka kencani melalui katalog yang disediakan.

Tentunya, dengan harga yang berbeda. Khusus perempuan di bawah umur mencapai belasan juta rupiah.

"Khusus perempuan dibawah umur, pelaku mematok harga Rp8 juta sampai Rp17 juta," sebutnya.

Bahkan, bagi para member yang loyal akan mendapat tawaran dari pada admin untuk bergabung di grup lainnya dengan nama 'Hidden Gem'.

Tapi, untuk masuk grup itu para member loyal mesti membayar Rp5 juta hingga Rp10 juta sebagai deposit.

"Member grup hidden gems ini bekerja, yaitu dengan menawarkan secara khusus, yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan terbaik menurut mereka," sebutnya.

Tentunya biaya yang mesti dikeluarkan para member cukup tinggi untuk menikmati jasa prostitusi tersebut.

Kemungkinan, perempuan yang ditawarkan oleh para pelaku kepada para member grup hidden gem yakni WNA hingga 'sekuter' atau selebriti kurang terkenal.

"Jadi, hampir ratenya rata rata ratusan juta. Itu di grup hidden gems itu sendiri," ucap Dani.

Di sisi lain, disebutkan praktik prostitusi online ini sudah beroperasi kurang lebih satu tahun, tepatnya Juli 2023.

Selama itu, para tersangka dapat meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah. Hal ini merujuk pada saldo di tiga rekening milik tersangka yang dijadikan barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, kami temukan di rekening kurang lebih total Transaksinya ada Rp9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti diawal kita sampaikan," kata Dani.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YM, MRP, CA, dan MI yang merupakan narapidana sekaligus pelaku utama.

Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undamg-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.