Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar praktik prostitusi online yang menawarkan perempuan di bawah umur hingga 'sekuter' atau selebriti kurang terkenal. Ternyata, layanan jasa esek-esek ini dikendalikan oleh seorang narapidana.

Narapidana itu diketahui berinisial MI. Ia berperan mulai dari membuat akun X hingga mengelola pembayaran para talent atau wanita yang dijadikan pemuas nafsu para hidung belang.

"Bahwa saudara MI ini merupakan pelaku utama yang membuat akun di medsos X kemudian membentuk telegram bernama Premium Place. Kemudian akun tersebut sudah dikelola oleh MI, termasuk mengelola transaksi pembayaran kepada talent," ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada wartawan, Selasa, 23 Juli.

Namun, tak disampaikan secara gamblang lembaga permasyarakatan (Lapas) mana yang menjadi lokasi MI mendekam. Hanya disebutkan bila pelaku utama itu merupakan narapidana kasus narkotika.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni YM (26), MRP (39), dan CA (19). Mereka memiliki peran yang berbeda.

Untuk tersangka YM merupakan admin di grup telegram. Tugasnya, memperbarui katalog hingga customer service.

"YM Berperan sebagai admin yang ada di telegram. Kemudian menginformasikan katalog talent, mengupdate profil talent, dan sebagai sekaligus menjadi customer service. Kemudian menyediakan juga rekening untuk pembayaran talent," sebutnya.

Selanjutnya, tersangka MRP dan CA. Mereka berperan mencari dan menyediakan serta membayar talent yang telah melayani member. Dalam grup telegram dengan nama Premium Place, tecatat ada sekitar 3.200 member.

Sementara untuk jumlah talent disebut mencapai ribuan yang beberapa di antaranya masih di bawah umur.

"Jumlah telent yang ditawarkan para pelaku di grup telegram ini sebanyak 1.962 talent atau 1962 orang dan saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifiaksi 19 orang," kata Dani.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undamg-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga, mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.