JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik ekspolitasi perempuan secara online. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YM, MRP, CA, dan MI. Keempatnya memiliki peran yang berbeda mulai dari admin, perekrut talent, pemasaran hingga muncikari
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, perempuan yang ditawarkan mulai dari anak di bahwa umur hingga sekuter atau selebriti kurang terkenal.
Bentuk eksploitasi terhadap perempuan dalam kasus ini yakni menjadikan mereka sebagai pekerja seks komersil (PSK).
"Modus para pelaku dengan menawarkan jasa seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur. Kemudian yang dewasa juga ada. Kemudian ada istilah dari mereka yaitu sekuter atau selebriti kurang terkenal. Kemudian warga negara asing dan tentu yang lainnya," jelas Dani saat rilis kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli.
Dalam beraksi, kelompok ini disebut sangat terorganisir. Kelompok ini menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial X. Kemudian, bagi para hidung belang yang tertarik akan diarahkan untuk bergabung dalam grup Telegram.
"Pelaku ini melakukan (prostitusi)melalui akun media sosial X dan menjadi member atau membuat satu grup member telegram dengan nama Premium Place," sebutnya.
Setelah bergabung, para member pun diwajibkan membayar Rp500 ribu hingga Rp2 juta untuk mengakses jasa prostitusi tersebut.
"Member grup Telegram Premium Place kurang lebih berjumlah 3.200, jadi membernya di grup itu ada 3.200 akun atau bisa mungkin juga 3.200 orang," kata Kustoni.
BACA JUGA:
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undamg-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.