Divonis 30 Tahun Penjara, R. Kelly dalam Pengawasan Bunuh Diri
R. Kelly (tangkapan layar)

Bagikan:

JAKARTA - Penyanyi R. Kelly dalam pengawasan bunuh diri di dalam penjara. Ia dikabarkan mengalami tekanan emosional setelah menerima vonis 30 tahun penjara atas kasus perdagangan seks.

Dokumen pengadilan menunjukkan R. Kelly mendapat pengawasan bunuh diri setelah menjalani pemeriksaan psikologi. Apalagi ia akan menghadapi pengadilan untuk kasus pornografi anak ke depannya.

Akan tetapi pengacara Kelly, Jennifer Bonjean menganggap pengawasan bunuh diri ini tidak diperlukan.

“Ironi menaruh seseorang dalam pengawasan bunuh diri ketika mereka tidak punya kecendurangan bunuh diri akan menyebabkan kerugian,” kata Jennifer Bonjean mengutip CNN pada hari ini, Senin, 4 Juli.

Bonjean mengklaim ia diberitahu jaksa kalau kliennya ditempatkan di pengawasan karena dia terkenal.

“Ini adalah hukuman karena menjadi orang terkenal. Dan terus terang itu mengerikan. Menempatkan seseorang di bawah pengawasan bunuh diri dalam kondisi seperti itu kejam dan tidak biasa ketika mereka tidak membutuhkannya,” jelas Bonjean.

Pihak jaksa federal membantah penempatan itu disengaja. Mereka menyebut tindakan ini dilakukan demi keselamatan sang penyanyi.

"Dia (R. Kelly) adalah pelaku kejahatan seks yang akan menghabiskan tiga dekade di penjara. Ke depannya dia akan menghadapi persidangan untuk kasus pornografi," kata Melanie Speight mewakili jaksa federal.

R. Kelly dipenjara sejak tahun 2019 karena beberapa kasus seperti pelecehan seksual, pornografi, grooming, prostitusi, dan perdagangan anak. Jaksa distrik New York menyatakan R. Kelly menggunakan statusnya sebagai selebriti untuk menargetkan anak di bawah umur.

R. Kelly kini ditahan di Metropolitan Detention Center, New York dan divonis 30 tahun penjara serta denda 100 ribu dolar AS.