Bagikan:

BANYUMAS - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, OL (16).

"Pelaku berinisial WS (21), warga Cilongok, Banyumas. kami tangkap Selasa di rumahnya. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim di Banyumas, Antara, Kamis, 6 Januari.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban, WN (36) setelah mengetahui anaknya hamil dua bulan. "Selama ini, orang tua korban tinggal di Semarang, sedangkan OL tinggal bersama neneknya di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok," katanya.

Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan, peristiwa itu bermula dari perkenalan korban dengan pelaku yang bekerja di salah satu konter telepon seluler, hingga akhirnya mereka berpacaran.

Selanjutnya pada pertengahan bulan Januari 2021, kata dia, untuk pertama kalinya pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di kawasan wisata Baturraden yang masuk wilayah Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Banyumas.

"Di hotel itu, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban enggak mau dan berontak, namun akhirnya persetubuhan itu terjadi juga," katanya.

Setelah kejadian itu, kata dia, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya OL diketahui hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

"Mengetahui anaknya hamil 2 bulan, orang tua korban tidak terima, sehingga melaporkannya kepada kami pada tanggal 3 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 4 Januari," katanya pula.

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.