Bagikan:

BANYUMAS - Seorang residivis kasus narkoba berinisial YE (35) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas. Dari pria itu, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 14,62 gram.

"YE, warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, berhasil kami tangkap," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Banyumas, dikutip dari Antara, Jumat 26 Agustus.

Penangkapan tersebut setelah polisi menerima informasi jika ada seorang pria diduga sering menyalahgunakan sabu di wilayah tersebut.

Atas dasar informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan, pencatatan, pemetaan, hingga membuntuti pria terduga itu

Hingga akhirnya, petugas Satresnarkoba berhasil menangkap YE di Jalan Pekaja, Sokaraja, depan Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kabupaten Banyumas pada hari Kamis 25 Agustus.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 14,62 gram, satu bungkus kardus dibalut lakban merah berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 14,93 gram.

Selain itu, satu kresek warna hitam berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 15 gram, dan satu kresek warna hitam berisi 17 potongan bekas sedotan yang di dalamnya berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 9,76 gram.

"Secara keseluruhan jumlah bruto serbuk diduga sabu-sabu yang kami amankan mencapai 53,31 gram," kata Kasatnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko menambahkan.

Ia mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang digunakan pelaku saat mengantarkan sabu-sabu ke lokasi transaksi, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna kombinasi putih dan biru yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu di rumah pelaku, serta satu telepon seluler Redmi S2 milik pelaku.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, tersangka YE dikenai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp13 miliar subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp10,6 miliar.