Bagikan:

BANYUMAS - Seorang pria berinisal LR (29) ditangkap Sat Narkoba Polresta Banyumas atas penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Selasa, 17 Mei di pinggir jalan Jalan Bengkel, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

"Kami telah menerima informasi bahwa ada seorang orang laki-laki yang diduga sering menyalahgunakan tindak pidana narkotika golongan I jenis Sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan selama hampir satu minggu, dan didapati informasi bahwa diduga seorang residivis kasus yang sama.", tutur Kasat Narkoba berdasarkan keterangan tertulis, Rabu, 18 Mei.

Dari hasil penangkapan, kepolisian barang bukti berupa plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat bruto 0.33 gram, dililit isolasi warna merah, satu buah pipet kaca, satu buah sedotan warna hitam, satu buah korek warna merah, satu buah celana pendek warna hitam, satu Handphone merek XIAOMI Redmi 6 warna biru, satu buah Kartu ATM BCA, satu buah Rak gantung warna merah dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam.

Selanjutnya tersangka LR beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal dalam Primer Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Kasat Narkoba.