MALUT - Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menangkap dua terduga pelaku peredaran narkoba jenis ganja dan sabu yang satu di antaranya residivis kasus serupa.
Wakapolres Halut Kompol Andreas mengatakan dua pelaku dibekuk di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halut, berdasarkan laporan dari warga.
"Dua orang terduga pelaku yakni berinisial AK alias Ul (28) dan AG alias Gamba (35) yang merupakan warga desa Gamsungi," ujarnya di Halut, Maluku Utara (Malut), Kamis 14 September, disitat Antara.
Penangkapan sendiri bermula ketika ada laporan warga terkait adanya kepemilikan barang haram tersebut oleh AK.
Polisi kemudian melakukan pantauan dan membekuk AK serta melakukan penggeledahan di kamar rumahnya yang terletak di Kompleks Dufa-Dufa, Desa Gamsungi. Hasil penggeledahan, sebanyak 96 paket ganja siap edar ditemukan polisi di dalam lemari.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan diketahui barang tersebut diperoleh dari AG alias Gamba yang juga warga Desa Gamsungi. Ketika menangkap terduga pelaku, yang bersangkutan masih dalam keadaan tertidur pulas.
"Kemudian ketika digeledah. Ditemukan 7 sachet kristal yang dicurigai adalah sabu-sabu di bawah bantal kamar pelaku yang juga adalah seorang residivis," ujar Andreas.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya AK disangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sedangkan AG dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling lama minimal empat tahun penjara.