Bagikan:

JAKARTA - Satu unit mobil truk bewarna kuning pembersih septictank diduga membuang limbah kotoran manusia tinja ke dalam saluran air yang berada di sisi Jalan Ahmad Yani, Bypass, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Foto mobil yang diduga tengah membuang limbah tinja itu diunggah akun media sosial Instagram pada Selasa, 17 Mei, kemarin.

Menanggapi kejadian ini, Humas Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta, Yogo menjelaskan, semestinya sesuai peraturan yang ada bahwa mobil penyedia jasa penyedotan limbah tinja harus membuang limbah ke pengolahan dibawah PD PAL.

"Jadi penyedia jasa penyedotan harusnya membuangnya ke sana untuk diolah, tidak boleh membuang sembarangan. Bisa kita tangkap itu," kata Yogi saya dihubungi VOI, Rabu, 18 Mei.

Dikatakan Yogi, pengolahan pembuangan tinja berada di kawasan Rawa Buaya dan Pulogebang yang dikelola oleh PD PAL.

"Harusnya membuang tinjanya itu ke PD PAL (BUMD milik Pemprov DKI), jadi ada pengolahannya (khusus). Yang dikelola PD PAL itu ada pengolahan limbah di Rawa Buaya dan di Pulogebang. Jadi dia tidak boleh buang sembarangan," ujarnya.

Dinas LH DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan ijin usaha kepada pemilik usaha pelanggar Peraturan Daerah tersebut.

"Sanksi dicabut izin dan kena denda dari 500 ribu sampai lebih. Di Perda 3 bisa, di Perda Tibum juga bisa," ujarnya.

Dinas LH DKI Jakarta pun segera menindaklanjuti laporan warga yang viral di media Instagram itu. Bahkan, Dinas LH DKI Jakarta tidak segan memberi tindakan tegas.

"Sudah sering kok, banyak kita tangkap. Mobilnya bisa kita tahan," tutupnya.