JAKARTA - Pejabat humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyebut sopir truk sedot tinja yang menjadi pelaku buang tinja ke selokan telah tertangkap. Sebelumnya, Dinas LH telah mengidentifikasi perusahaan swasta pemilik truk tersebut.
Saat ini, pelaku tengah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pembuangan tinja ke selokan di kawasan Cawang UKI, Jakarta Timur tersebut.
"Sudah tertangkap. Sekarang lagi diproses BAP oleh penyidik PNS dari Dinas Lingkungan Hidup," kata Yogi dalam pesan singkat, Senin, 21 November.
Pelaku pembuang tinja sembarangan ini diduga melanggar aturan pembuangan limbah. Seharusnya, semua pengelola limbah, baik dari pihak swasta atau milik Pemprov DKI mengirim limbahnya ke instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) domestik di Duri Kosambi, Jakarta Barat, atau di Pulogebang, Jakarta Timur.
"Harusnya dia buang itu di IPLT. Yang mengelola itu PT PAL Jaya. Harusnya enggak boleh buang sembarangan, tapi ke pengolahan dia kirim. Tapi kan namanya orang nakal, ya dia buang sembarangan, begitu," kata dia.
Yogi mengungkapkan, jika petugas maupun sopir truk tersebut terbukti membuang tinja sembarangan, akan ada sanksi yang dikenakan. Sanksi tersebut mulai dari denda hingga pencabutan izin operasional.
"Sanksi bisa berupa denda. Bukan menutup kemungkinan dicabut izin jika berulang melanggar," ungkap Yogi.
BACA JUGA:
Yogi mengklaim Dinas LH memiliki jajaran yang melakukan pengawasan dan penataan hukum pada kegiatan pengelolaan limbah manusia pada perusahaan-perusahaan sedot tinja.
Perusahaan itu diharuskan membuang limbah ke instalasi pengolahan domestik di Duri Kosambi, Jakarta Barat, atau di Pulogebang, Jakarta Timur.
Dari sini, Dinas LH DKI bisa mengidentifikasi perusahaan mana melanggar aturan pengoperasian limbah mereka.
"Jadi kita bisa lihat tuh mana mobil-mobil dan nomor-nomor polisi tertentu yang memang rutin mengirimkan air limbahnya ke sana. Kalau misalnya ada truk tangki yang tidak tercatat ke sana, berarti kan tidak buang ke sana. Itu bisa dipastikan mereka buang sembarangan karena di Jakarta hanya punya dua lokasi tempat pengolahan limbah domestik," papar Yogi.
Peristiwa truk buang tinja ini viral di media sosial dan diunggah pada akun Instagram @merekamjakarta. Dalam unggahan videonya, disebutkan aksi di Jalan Cawang UKI itu terjadi pada Minggu, 20 November sekitar pukul 07.45 WIB.
Saat itu, warga sempat meneriaki dan merekam lewat video. Seketika, sopir truk sedot tinja dengan nomor polisi B 9631 UFA itu kabur meninggalkan lokasi.