Bagikan:

JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menyebut 10 tembakan diarahkan ke Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat pembunuhan terjadi.

Jumlah tembakan itu diketahui berdasarkan temuan selongsong peluru yang ditemukan di rumah dinas Ferdy Sambo saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP)

Kesaksian itu disampaikan saat hakim ketua Wahyu Iman Santosa menyinggung soal barang bukti yang didapat Ridwan saat melakukan olah TKP.

"Tadi waktu olah TKP kan ada barang bukti, ada selongsongan peluru itu coba ditegaskan itu bungkus peluru atau apa?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin,

21 November.

"Ya selongsong itu ya peluru bungkusannya," jawab Ridwan.

Jakim bertanya mengenai temuan 10 selongsong itu dapat diartikan dengan jumlah tembakan yang serupa. Ridwan pun mengamininya.

Menurutnya, selongsong itu ditemukan di beberapa titik. Hanya saja, tak dirinci oleh Ridwan.

"Tadi kan ada sepuluh selongsong peluru, kalau ada sepuluh selongsong peluru dalam pemahaman mu ya itu artinya berapa peluru yang ditembak?" tanya hakim.

"Sepuluh," ucap Ridwan.

"Itu selongsong peluru itu di tempat yang sama atau berserakan di mana-mana?" timpal hakim.

"Ada di beberapa titik," jawab Ridwan.

Hakim lantas mulai mencecar Ridwan soal hanya ditemukannya tujuh bekas luka tembak di Brigadir J.

Namun, Ridwan mengaku tak mengetahuinya. Dia hanya menyebut seluruh proyektil itu ditembakkan dari satu senjata api yakni pistol jenis Glock 17.

"Terus yag tiga itu kamu tahu nggak? ditembak ke mana kamu tahu enggak?" cecar hakim.

"Tidak, makanya itu yang disebut di visum memang cuma tujuh yang masuk, tapi yang tiga itu tidak," ucap Ridwan.

"Yang tujuh masuk ke tubuh Yosua, itu dari senjata apa?" timpal hakim.

"Itu dari Glock Yang Mulia," kata Ridwan.