Bagikan:

JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, menjadi anggota Polri yang diadili secara etik pada hari ini. Dia diduga tak profesional di rangkaian kasus Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 29 September.

Namun, sejauh ini belum dirinci mengenai peran sebenarnya AKBP Ridwan Soplanit di kasus yang menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Meski, santer terdengar kabar dia disebut merupakan satu dari beberapa polisi yang tak profesional di proses awal kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi.

Sejauh ini, eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan itu hanya sebagai terduga pelanggar karena tak profesional dalam menjalankan tugas.

"Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ramadhan.

Tindakan AKBP Ridwan Soplanit diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Sejauh ini, belasan anggota Polri telah diadili secara internal buntut kasus Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria

Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Ada juga Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, dan Kombes Murbani Budi Pitono.