Rasamala Aritonang Mengaku Independen, Tak Didesak Siapapun Saat jadi Kuasa Hukum Putri Chandrawathi
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang/Wardhany T-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK Rasamala Aritonang mengaku keputusannya untuk terjun membela Putri Chandrawathi, istri dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bukan keputusan yang sederhana. 

Banyak hal yang harus dipelajari Rasamala, baik dari kasus, konfirmasi langsung ke Putri dan Sambo sampai diskusi intensif dengan pihak-pihak lain. 

"Untuk memutuskan hari ini juga bukan hal yang sederhana karena kami harus mengecek dulu mengkonfirmasi langsung kepada Bu Putri, kepada Pak Sambo kemudian berdiskusi banyak dengan tim. Juga melihat bukti-bukti yang sudah ada, baru kemudian bisa mengambil keputusan," jelas Rasamala di Jakarta, Rabu, 28 September.

Rasamala menegaskan, jalan panjang sampai jadi kuasa hukum Putri Chandrawathi merupakan keputusan yang independen dan tidak ada kaitannya dengan pihak lain. Paling penting, keputusan ini dilakukan berkaitannya dengan profesinya sebagai advokat.

"Jadi memang ini keputusan independen dan tida ada kaitannya dengan dorongan pihak lain atau pihak ketiga atau pihak manapun. Prinsipnya ini keputusan independen dalam konteks profesi kami sebagai advokat," 

"Mudah-mudahan kita bisa kawal semua, jadi apa yang kami lakukan bisa berjalan sesuai profesi kami, jaksa juga diawasi, hakim nanti memutus juga diawasi oleh kita. Jadi semua bisa berjalan dengan fair," demikian Rasamala. 

Adapun, istri Ferdy Sambo itu merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Dia dan para tersangka lainnya terancam pidana mati atau penjara 20 tahun.