JAKARTA - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyarankan agar Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mundur dari anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi. Kedua eks pengawai KPK itu diminta mendengarkan suara masyarakat.
“Saya hormati putusan Febri dan Rasamala. Namun saya berharap mereka bisa mendengarkan suara publik dan mengubah keputusannya untuk mundur dari penasihat hukum tersangka,” ujar Yudi saat dihubungi, Rabu, 28 September.
Menurut Yudi, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang merupakan tokoh yang juga dipercaya masyarakat terkait pemberantasan korupsi.
Tetapi, langkahnya mendampingi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut menimbulkan reaksi negatif. Karena dasar itulah, Yudi menyarankan keduanya mundur dari tim pengacara Putri Candrawathi.
“Karena reaksi publik saat ini cenderung negatif dan karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik,” kata Yudi.
Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi. Sementara, eks pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang kini jadi kuasa hukum Ferdy Sambo.
BACA JUGA:
Sejak awal, kedua eks pegawai KPK ini memastikan akan mendampingi Ferdy Sambo dan Putri secara objektif dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ada sejumlah langkah yang telah dilakukan keduanya bersama tim, di antaranya melakukan rekonstruksi di rumah Magelang. Kemudian, Febri dan Rasamala telah berdiskusi dengan lima ahli hukum.
Diskusi ini juga dilakukan terhadap lima psikolog. Tak sampai di sana, Febri dan Rasamala telah bertemu langsung dengan Putri dan Ferdy.