Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan berkas perkara obstruction of justice telah lengkap. Seluruh kasus yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai tersangka bakal segera disidangkan.

"Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil. Sudah P21," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu, 28 September.

Dalam kasus ini ada tujuh orang tersangka kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Sementara untuk kasus pembunuhan berencana, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Dengan lengkapnya dua berkas perkara itu, Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri. Tujuannya, agar tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti segera dilakukan.

"Tahap 2 sudah terjadwal. Perintah ke dir (direktur), tidak boleh terlalu jauh dari P-21. Peradilan cepat sederhana biaya ringan," kata Fadil.

Sebelumnya berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap. Kasus itu akan segera masuk dalam tahap persidangan.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Fadil.