JAKARTA - Lima tersangka kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal segera disidangkan, termasuk Ferdy Sambo.
Orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap proses persidangan dapat berjalan transparan. Dia meminta para jaksa dan hakim agar jujur serta tak terpengaruh hal apa pun.
"Harapan kami sebagai ibu dan keluarga semua kita yang ada di sini semoga penegak hukum, jaksa, maupun hakim bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, setransparan mungkin," ujar Rosti Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 29 September.
Dengan menjunjung tinggi kejujuran, hukuman yang nantinya akan diberikan kepada para tersangka pasti terasa adil. Tentunya, sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan peran masing-masing.
"Agar hukum agar pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya dan pelaku di hukum sesuai dengan perbuatan mereka dengan seberat-beratnya," sambung dia.
Sementara itu, kekasih almarhum Brigadir J, Vera sangat bersyukur dengan rampungnya proses pemberkasan kasus pembunuhan berencana itu. Tak jauh berbeda, Vera berharap para tersangka disanksi seberat-beratnya.
"Tersangka yang sudah ditetapkan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan yang mereka lakukan," kata Vera.
BACA JUGA:
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang menetapkan Fedy Sambo sebagai tersangka telah lengkap atau P21.
Kini tim kejaksaan menunggu dari penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilaksanakan Senin tanggal 3 Oktober di Bareskrim Polri.
Total ada 12 tersangka dalam dua perkara ini, yakni lima tersangka untuk kasus pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan tujuh tersangka untuk perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun jumlah tersangka yang akan dilimpahkan ada 11 orang karena Ferdy Sambo dijerat dalam dua perkara yaitu pembunuhan dan obstruction of justice.
Sedangkan 5 tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Maruf terjerat perkara pembunuhan. Enam tersangka obstruction of justice, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Menurut Dedi, para tersangka saat ini ditahan di dua tempat, yakni Ferdy Sambo dan BrigjenHendra Kurniawan di Mako Brimob, dan tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan.
'Saat ini (yang ditahan) di Mako Brimob dua tersangka, FS dan HK. Yang lainnya dilaksanakan di Rutan Bareskrim Polri," tutur Dedi.